BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2)
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau
badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku;
d.
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah
tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel
dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi; dan .
i.
mengadakan
penghentian penyidikan
(3)
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
0 Response to "UU No.36 tentang Telekomunikasi -> Penyidik"
Posting Komentar