UU No.36 tentang Telekomunikasi -> Penyidik





BAB V
PENYIDIKAN

Pasal 44

(1)    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)    Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

b.   melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

c.    menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

d.   memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;

e.   melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.     menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

g.   menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.   meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .

i.     mengadakan penghentian penyidikan


(3)    Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

0 Response to "UU No.36 tentang Telekomunikasi -> Penyidik"

Posting Komentar