Peraturan dan Regulasi -> Lingkup Hak Cipta

LINGKUP HAK CIPTA

     Ruang Lingkup Hak Cipta Hak cipta memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan hak-hak lainnya yang termasuk di dalam hak atas kekayaan intelektual. Di dalam pembahasan mengenai ruang lingkup hak cipta ini, penulis akan membahas mengenai pengertian hak cipta, tujuan hak cipta, serta fungsi dari hak cipta. 
1. Pengertian Hak Cipta 
    Istilah Hak Cipta dalam TRIP’s disebut sebagai “hak cipta dan hak-hak yang berkaitan” atau “copyright and related rights”, sedangkan dalam Konvensi Bern disebut “perlindungan terhadap karya-karya sastra dan seni” atau “protection of literary and artistic work”. 
     Pengertian mengenai masalah hak cipta sendiri sebenarnya sudah diungkap dalam beberapa doktrin yang silakukan oleh para pakar dan juga beberapa peraturan terdahulu maupun yang sekarang masih digunakan. Pada awalnya, istilah “hak cipta” diusulkan oleh Prof. St. Moh. Syah sebagai pengganti istilah “hak pengarang” yang kurang luas cakupan pengertiannya. Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Forklor di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 67. 8
      Secara umum, ensiklopedia Wikipedia pun menyinggung mengenai masalah hak cipta ini. Hak cipta dalam ensiklopedia ini diartikan sebagai: 
“Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.”  Ibid., hlm. 67.
     Hak cipta merupakan istilah hukum untuk menyebut atau menamakan hasil kreasi atau hasil karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Istilah tersebut adalah terjemahan dari istilah dalam Bahasa Inggris, yaitu copyright, yang padanannya dalam Bahasa Belanda adalah auteurrecht. Hak cipta sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual pada awalnya dikenal pada negara-negara yang menganut sistem common law, yang dipakai untuk menggambarkan hak penggandaan dan/atau perbanyakan suatu karya cipta (copyright). Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Global, Cetakan I, (Riau: UIR Press, 2001), hlm. 20. 
     Memahami hak cipta harus diawali dengan memahami konsep dasar hak cipta itu sendiri. Di dalam hak cipta dikenal beberapa pelaku yang disebut dengan pencipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan imajinasi, kemampuan pikiran, kecekatan, keterampilan, ataupun keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sangat jelas, pencipta dapat terdiri dari perorangan yang bersifat individual ataupun kelompok yang terdiri dari beberapa orang secara bersama-sama.   Ade Maman Suherman, Op. Cit., hlm. 67. 
     Pengaturan hak cipta pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 dan kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, yang kemudian disempurnakan kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Karena masih terdapat beberapa hal yang dirasakan  kurang, maka pada Tahun 2002 disahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang didalamnya terkandung beberapa prinsip dan ketentuan seperti yang tertuang dalam persetujuan TRIPs. 
     Sebagai perbandingan dalam tulisan ini, maka perlu dicantumkan juga definisi hak cipta menurut Auteurswet 1912, yang dalam Pasal 1-nya menyebutkan bahwa: 
“Hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta atau hak yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan, dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.”Arif Lutviansori, Op. Cit., hlm. 68. 
Kemudian Universal Copyright Convention dalam Pasal V menyatakan bahwa: 
“Hak cipta meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan, dan memberi kuasa untuk membuat terjemahan dari karya yang dilindungi perjanjian ini.”   Ibid., hlm. 68.
     Saat ini di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa: 
“Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Op. Cit., Pasal 1 butir 1. 
Berdasarkan pada ketentuan diatas, maka hak cipta dapat didefinisikan sebagai: 
“Suatu hak monopoli untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaan yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta lainnya yang dalam implementasinya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 3.
     Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, karya tulis, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda 
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Diambil dari Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 9 Juni 2012. 36 Arif Lutviansori, Op. Cit., hlm. 67.  
     Melalui definisi hak cipta tersebut, dapat diketahui bahwa hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual merupakan satu bagian dari benda tidak berwujud (immaterial). Arif Lutviansori, Op. Cit., hlm. 67.
     Meski aturan atau definisi yang mengatur masalah hak cipta demikian beragam, namun dalam konteks penemuan hukum yang sah secara yuridis tetap yang dipakai adalah ketentuan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana undang-undang inilah yang sampai sekarang masih berlaku secara nasional. Ibid., hlm. 67.


References :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CC0QFjAC&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F38118%2F3%2FChapter%2520II.pdf&ei=8PE-Vf7NIIumuQTKnIDYAw&usg=AFQjCNEezgAm7ZFpA2ga-wcWbIjKyYT0vw&sig2=4veaCFxubjLSgv6fOTIW3Q&bvm=bv.91665533,d.c2E

0 Response to "Peraturan dan Regulasi -> Lingkup Hak Cipta"

Posting Komentar