Peraturan dan Regulasi -> Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

      Prosedur Pendaftaran Hak Cipta 

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek


Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
  • Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
  • Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
  1. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
  • Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  • Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  • Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  • Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
  • Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  • Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  • Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
  • Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
  • Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  • Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
  1. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten. 

Demikian Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. ini hanyalah gambaran deskripsi Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Jadi bukan sebagai acuan nominal rupiah yang menjadi patokan.


REFERENCES :

http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
http://notaris-sidoarjo.blogspot.com/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html

Peraturan dan Regulasi -> Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan Hak Cipta


     Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang  diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  4. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran  Hak Cipta:

  • Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

       (i)  Pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
   (ii) Ceramah  yang  semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
   (iii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan   tidak merugikan kepentingan  yang wajar dari Pencipta;
  • Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh  pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.



References :
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pembatasan-hak-cipta/

Peraturan dan Regulasi -> Perlindungan Hak CIpta

Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital 

     Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital adalah menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons . Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC  atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.

Perlindungan Hak Cipta Dalam Perangkat Lunak Komputer / Program
     Ada kesenjangan digital antara negara maju dan dunia berkembang. Dalam ekonomi global berbasis pengetahuan, komputer teknologi merupakan persyaratan penting untuk mengakses dan menggunakan informasi, mempercepat transfer teknologi dan mendorong pertumbuhan produktivitas. Pada saat yang sama waktu, komputer produk perangkat lunak yang mungkin yang paling berat dilindungi dari semua bentuk berbasis pengetahuan produk. Berdasarkan Perjanjian TRIPS, program komputer sekarang memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta sama seperti setiap karya sastra lain, serta untuk bentuk lain perlindungan IP, termasuk dengan paten di beberapa negara, seperti Amerika Serikat. Mengembangkan negara, tentu saja, memiliki berbagai persyaratan untuk aplikasi perangkat lunak komputer di mereka industri, rumah sakit, sekolah dan kantor pemerintah. Tapi yang paling umum, mereka membutuhkan akses terjangkau untuk paket software off-rak-bisnis, seperti Wordprocessing, spreadsheet, e-mail dan produk internet browsing. Perusahaan di Eropa dan Amerika Utara,dengan Microsoft sebagai pemain utama, mendominasi pasar global untuk produk ini. Perangkat lunak industri negara-negara berkembang, bahkan di India, adalah kebanyakan absen dari rak-dari-,program komputer dikemas sector.20 Hak cipta yang paling penting dalam industri perangkat lunak komputer ke rak-off- aplikasi bisnis sektor. Tidak seperti aplikasi perangkat lunak dipesan lebih dahulu, produk ini memiliki mass market dan dapat dengan mudah disalin. Perlindungan hak cipta memungkinkan perusahaan untuk mencegah menyalin,persaingan batas dan harga biaya monopoli untuk produk ini. Dalam mengembangkan negara,ini menyajikan dua masalah utama. Pertama, karena ada saat ini meluas menyalin bersama-sama dengan daya beli yang rendah lokal di negara-negara berkembang, ada kekhawatiran bahwa perlindungan yang lebih kuat dan penegakan bisa berarti difusi lebih terbatas seperti teknologi. Ini mungkin risiko tertentu karena efek jaringan bisnis aplikasi cenderung untuk kembali menegakkan dominasi produsen perangkat lunak yang ada. Pemeriksa bukti, namun, kami menyimpulkan bahwa masalah ini tidak dapat diatasi untuk negara-negara berkembang,jika langkah-langkah yang tepat diambil. Sebagai contoh, pemerintah dan donor organisasi bisa meninjau kebijakan pengadaan perangkat lunak mereka dengan maksud untuk memberikan lebih pertimbangan ke rendah biaya usaha produk perangkat lunak, termasuk generik dan opensource produk yang banyak tersedia.
     Masalah kedua adalah dimana kode sumber dari perangkat lunak ini juga dilindungi, ini dapat membuat lebih sulit untuk mengadaptasi produk untuk kebutuhan lokal. Hal ini juga mungkin membatasi persaingan dalam pengembangan aplikasi antar-operasi,melalui tindak pada inovasi oleh reverse engineering. Dalam TRIPS, negara-negara berkembang diperbolehkan fleksibilitas untuk memungkinkan reverse engineering perangkat lunak,sehingga masalah ini dapat dihindari jika nasional undang-undang hak cipta yang dirancang tepat. Sebagai ukuran lain praktis, lebih luas penggunaan berbagai open source software produk,di mana kode sumber tersedia tidak seperti perangkat lunak berpemilik,dapat diterima atau beberapa di industri berpendapat bahwa dengan penegakan hak cipta lebih kuat,sumber tertutup karena pengembang proprietary mungkin lebih bersedia untuk membuat kode sumber tersedia untuk pengembang perangkat lunak dalam mengembangkan negara. Hal ini jelas di luar mandat kami untuk merekomendasikan jenis kebijakan pengembangan negara harus diikuti untuk pengadaan perangkat lunak komputer. Sebagai contoh, sementara rendah biaya atau perangkat lunak open source mungkin tawaran apriori biaya dan keuntungan lainnya selama perangkat lunak berpemilik, banyak faktor selain biaya lisensi perangkat lunak mempengaruhi total biaya dari Sistem TI seperti menyesuaikan sistem dengan kebutuhan pengguna, serta pelayanan, dan memelihara sistem. Yang mengatakan, mengingat kebutuhan yang cukup negara berkembang untuk teknologi informasi dan komunikasi dan keterbatasan dana yang tersedia, tampaknya masuk akal bahwa pemerintah dan donor tentu harus mempertimbangkan untuk mendukung program-program untuk meningkatkan kesadaran tentang opsi-opsi biaya rendah, termasuk perangkat lunak open source, di negara-negara berkembang. Pada saat ini sebagian besar negara memiliki perangkat lunak dan program komputer yang dilindungi hak cipta.

 Perlunya Perlindungan Terhadap Hak Cipta

     Hak Cipta telah dikenal sejak zaman imperium Romawi (saat berkembangnya karya dan lietartur sastra) dan zaman kekaisaran Cina (ketika kertas pertama kali ditemukan dan dipergunakan secara luas). Referensi menyebutkan, kelahiran Hak Cipta pada saat itu sangat dipengaruhi oleh pergesaran tradisi oral kepada tradisi literal. Hal penting yang patut digaris bawahi ialah bahwa publik mulai merasa membutuhkan perlindungan hukum yang lebih spesifik atas karya cipta yang mereka hasilkan.
    Pada permulaan abad ke-18 Hak Cipta tidak diakui sebagai hak tersendiri. Hak cipta melekat erat dengan objek materiil yang didalamnya ciptaan ini berbentuk. Sehingga apabila dimisalkan pada suatu perjanjian kerja, atas suatu Hak Cipta otomatis akan beralih haknya ketika suatu barang / benda diserahkan dari tangan yang mengerjakan kepada pemberi kerja.
     Pengertian hak adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk diperguna-kan secara bebas. Sedangkan menurut Satcipto Rahardjo, hak tidak saja berarti kewenangan yang dilindungi oleh hukum namun juga menekankan pada pengakuan atas wewenang dari hak tersebut. Dan diantara hak-hak yang diakui oleh masyarakat global adalah Intelectual Property Rights, hak yang secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan hasil karya akal manusia.
     Secara definitif, Intelectual Property Rights dapat diartikan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Beberapa penulis hukum adapula yang menggunakan istilah Hak Milik Intelektual. Persisnya, hak ini mulai diintrodusir pertama kali sejak Revolusi Inggris ketika banyak penemuan baru dalam bidang industri. Hak Milik Intelektual tersebut meliputi:
  • Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan ekslusif; dan
  • Hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat sementara.
Dalam pembagiannya, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). HaKI sendiri menaungi 3 jenis hak, yaitu : Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Dari ketiganya, hak Cipta ialah hak yang paling mendasar.
Meski di lapangan, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan dalam melihat hak cipta atas suatu karya cipta, definisi ataupun terminologi mengenai Hak Cipta yang banyak dikemukakan para ahli maupun oleh negara-negara peratifikasi WIPO Copyright Treaty, terminologi Hak Cipta disemua negara mempunyai esensi sama, yaitu hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak atas karya ciptanya.
Indonesia sendiri yang menganut asas hukum kontinental dengan lahirnya suatu karya cipta berkeyakinan bahwa pada saat itu pulalah telah lahir Hak Cipta atas suatu karya cipta. Hak Cipta sendiri disini setidaknya menekankan 3 hal :
• Hak Cipta sebagai Hak ekonomi
  Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan keuntungan atau kontraprestasi terhadap penggunaan karya cipta itu oleh orang lain, yang mana kontraprestasi itu berupa sejumlah nilai yang diwakili dengan nominal uang. Tujuan dari adanya hak ekonomi ini adalah penghargaan terhadap nilai fungsi dari karya cipta tersebut.
• Hak Cipta sebagai Hak moral
   Hak moral merupakan hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak ini timbul karena adanya keinginan dari pencipta untuk diakui kemampuannya dan bahwa dia adalah pencipta dari suatu karya cipta, hak moral akan selalu melekat pada si pencipta meskipun kepemilikan hak cipta dari karya cipta tersebut telah beralih kepada pihak lain; dalam hal pemilikan beralih pada pihak lain maka si pencipta tetap memiliki hak untuk diakui sebagai pencipta dari karya cipta dan karya ciptanya tersebut tidak boleh dirubah baik secara sebagian maupun keseluruhan tanpa izin dari pencipta.
• Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif
  Hak eksklusif dalam hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendistribusikan karyanya, dengan adanya hak ini hanya si pencipta atau pihak yang telah diberi izin oleh si pencipta yang boleh mendistribusikan, mengumumkan kepada publik karya cipta tersebut. Hak ekslusif ini bersama dengan hak ekonomi menciptakan atau menimbulkan suatu kondisi dimana pencipta memiliki hak untuk memonopoli pengumuman dan distribusi dari karya ciptanya.
Contoh dari hak eksklusif tersebut :
  • Mereproduksi, seperti dengan pencetakan untuk yang berwujud tulisan atau gambar dan dengan perekaman untuk suara atau film;
  • Mementaskan di muka umum, seperti dalam konser musik atau drama;
  • Merekamnya, seperti merekamnya dalam bentuk compact disc, kaset musik atau kaset video;
  • Menyiarkannya, dengan radio, TV kabel atau melalui satelit;
  • Menerjemahkannya ke dalam bahasa lain, atau mengadaptasi seperti dalam membuat film dimana skenario ceritanya berasal dari novel atau karya tulisan.
    Sebagai hak yang memiliki sifat eksklusif maka perlindungan yang diberikan hak cipta tidak akanberlaku selamanya. Di Indonesia perlidungan yang diberikan hak cipta hanya selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
    Perlindungan terhadap hak cipta berfungsi untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atas karya ciptaannya, hak cipta juga melindungi potensi pencipta karena eksistensi terhadap kemampuan yang dimiliki seorang pencipta untuk menciptakan suatu karya cipta dan karya ciptaannya tetap terjaga. Dengan adanya hak cipta seorang pencipta tetap memiliki semangat untuk menciptakan sesuatu karena ia merasa aman dan nyaman sehubungan dengan adanya perlindungan terhadap hak yang ia miliki sebagai seorang pencipta
1. Penentuan Pemberian Hak Cipta
   Pengumuman dan pendaftaran terhadap hak cipta bukanlah suatu cara untuk memperoleh hak cipta, tetapi pengumuman dan pendaftaran atas hak cipta yang diatur dalam UUHC adalah cara untuk mempublikasikan adanya hak cipta terhadap suatu karya cipta pada masyarakat luas, dengan tujuan keberadaan suatu karya cipta dan hak cipta tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
2. Pembuktian Hak Cipta
     Dalam hal pencipta terdiri dari dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang mempunyai ide atau penggagas dari ide yang kemudian menjadi karya cipta tersebut, atau orang yang mengawasi jalannya proses pembuatan karya cipta tersebut, atau orang yang menghimpun unsur-unsur pembangunnya sehingga menjadi suatu karya cipta. Hak cipta atas suatu karya cipta dapat juga dimiliki oleh badan hukum hal ini dinyatakan dalam UUHC.


Kendala dalam penanganan tindak pidana hak cipta yang terjadi

    Hukum sebagai serangkaian norma yang memiliki ukuran pasti dan daya paksa dalam pelaksanaanya senantiasa berjalan berdampingan dalam kehidupan manusia. Hukum berfungsi melindungi dari kepentingan lain yang merugikan. Hukum mengidealkan satu keseimbangan dalam keteraturan antara hak dan kewajiban.
   Secara perspektif Internasional Persetujuan tentang Aspek-aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkait dengan perdagangan (agreement on Trade Related Aspects 0f Intellectual Property Rights;TRIPs) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Pembentukan Organisai Perdagangan Dunia (Agreement Establising the World Trade Organisation) telah diratifikasi berdasarkan Udang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. implikasinya, bahwa Indonesia harus melakukan harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
   Dalam bidang penegakan hukum,TRIPs mewajibkan negara Anggota untuk menjamin bahwa prosedur penegakan hukum HAKI tersedia di dalam hukum nasional negara Anggota masig-masing sehigga memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif terhadap pelangaran HAKI, termasuk upaya singkat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelangar HAKI yang lain. Namun prosedur penegakan hukum HAKI harus wajar dan adil, tidak boleh menjadi hambatan terhadap perdagangan yang sah, berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama.
Meskipun demikian TRIPs tidak mewajibkan Anggotanya untuk membentuk sistem peradilan khusus yang berbeda dengan sistem peradilan yang secara umum berlaku dalam rangka penegakan hukum pada umumnya. Selanjutnya, dalam penegakan hukum HAKI ini, TRIPs juga mengatur persyaratan khusus yang terkait dengan tindakan di tapal batas negara. Dalam hal ini negara Anggota diharuskan untuk mencegah terjadinya pengimporan atau pengeksporan barang-barang hasil pelanggaran HAKI dengan cara penundaan dilepaskanya barang-barang tersebut oleh pabean. Sistem penegakan hukum seperti itu berlaku untuk semua bidang HAKI, termasuk hak cipta.
    Undang-Undang Hak Cipta pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang- Undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang- Undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, Undang-Undang Hak Cipta kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu:
  • Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  • Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
  • Jenis Tindak pidana yang berkaitan dengan Hak Cipta Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 UUHC yang bunyinya:
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
     Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara. Namun demikian, pelanggaran hak cipta akhir-akhir ini semakin merajalela. Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat kabar dan di televisi, radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.
    Berbagai jenis peranti lunak komputer serta hasil ciptaan seni juga dijajakan dengan harga jauh lebih rendah daripada harganya yang normal. Barang-barang ini diperbanyak secara gelap tanpa izin dari pemegang hak cipta dan tanpa membayar uang imbalan; dengan kata lain, tanpa lisensi. Barang-barang seperti ini disebut salinan atau produk bajakan. Produksinya melanggar hukum dan membuat atau menjualnya termasuk tindak pidana di semua negara. Karena itu, jika Anda melihat barang seperti itu, janganlah dibeli, meski harganya sangat murah. Membeli produk ilegal dengan sadar berarti ikut menjadi bagian dari tindak kejahatan. Produk-produk seperti itu, jika kita beli ketika berkunjung ke negara asing, akan disita jika ditemukan oleh petugas bea cukai ketika kita tiba kembali di negara kita dan jika kita membeli produk-produk itu dengan niat hendak menjualnya kembali, kita dapat dijatuhi hukuman.
     Dalam Hukum pidana formal yang menyangkut hak cipta Undang-undang hak cipta menyebutkan bahwa Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Yang memiliki wewenang:
  1. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang hak cipta;
  2. Melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang hak cipta;
  3. Meminta keterangan, dan bahan bukti dari orang, atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang hak cipta;
  4. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana hak cipta;
  5. Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan, terhadap bukti dalam tindak pidana hak cipta
  6. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.
     Meskipun penyidik hak cipta memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak dapat melakukan penangkapan, dan atau penahanan, kecuali bila pelaku tertangkap tangan, maka penyidik dapat menangkap tersangka tanpa surat perintah, hanya saja harus segera menyerahkan kepada penyidik kepolisian. Penyidikan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PPNS Hak Cipta hanya dapat dilakukan setelah adanya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kompetensi terhadap hak cipta.
        Peraturan hukum yang mengatur hak cipta ini belum menyentuh kondisi tertib sosial dalam kehidupan bermasyarakat dapat hanya tercapai dengan diciptakan pengaturan dan peraturan normatif dalam bentuk formal dan terkondifikasi seperti hukum tertulis, undang-undang dan atau peraturan- peraturan tertulis lainnya, termasuk peraturan hak cipta.4) Tertib sosial dapat juga dicapai dengan pengaturan dan peraturan tidak formal dan tidak terkondifikasi seperti usage, folkways, mores, custom dan atau peraturan-peraturan yang tidak tertulis lainnya, apabila setiap warga mengetahui dan menyadari eksistensi norma, diharapkan mampu merealisasi tertib normatif ke dunia aktual kehidupannya. Dalam bentuk format kecil dari refleksi tingkah laku umum, seperti melakukan pembajakan karya cipta orang lain atau membelinya tak lepas dari ikatan norma yang memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Norma-norma tersebut setelah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses institutionalization (pelembagaan), yaitu suatu proses yang dilewati suatu norma kemasyarakatan5). Menurut Johnson 6), suatu norma terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu, apabila dipenuhi paling sedikit tiga syarat, yaitu:
  1. Bagian terbesar dari warga masyarakat suatu sistem sosial menerima norma tersebut,
  2. Norma-norma tersebut sudah menjiwai bagian terbesar dari warga sistem sosial tersebut.
  3. Norma tersebut bersanksi.
     Tapi proses pelembagaan itu, sebenarnya tidak berhenti demikian saja, melainkan dapat terus berlanjut sampai taraf internalized. Maksudnya ialah suatu taraf perkembangan dimana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
    Untuk mempertahankan keberadaan norma tersebut maka perlu adanya kontrol sosial dan sanksi. Kontrol sosial disini diartikan sebagai suatu proses yang ditempuh dan semua sarana yang digunakan masyarakat untuk membatasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran norma sosial individu warga masya-rakat. sanksi pada umumnya adalah sebagai alat pemaksa agar seseorang mentaati norma-norma dengan demikian terdapat jaminan hukum akan ditaati oleh setiap orang, selain itu sanksi juga dapat dikatakan sebagai akibat hukum bagi seseorang yang melanggar norma hukum . 
   Langkah penegakan hukum dilakukan dengan melihat bahwa hukum adalah sebuah sistem standarisasi norma-norma untuk mengatur tindakan warga masyarakat yang diberlakukan secara formal sebagai alat untuk tujuan pengendalian sosial. Aturan-aturan dalam hukum harus diinterpretasikan dan diberlakukan secara paksa melalui kekuatan resmi dalam masyarakat, yaitu melalui kewenangan dari kekuatan pranata-pranata hukum dan penegak hukum.
    Terkait dengan peran, fungsi dan kewenangan Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.” 
   Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.” Sedang pada ayat (2) ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah “Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
    Berdasarkan hal tersebut, penegakan hukum yang dilakukan sebenarnya merupakan amanat undang-undang demi kesejahteraan dan ketentraman masyarakat karena adanya kepastian hukum bagi semua sehingga polisi pun memiliki peran serta tanggung jawab yang besar dalam upaya penegakkan hukum dalam bidang hak cipta ini.

Dasar Perlindungan Hak Cipta

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  • Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
  • Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
  • Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.




References :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Hak_Cipta_dalam_Era_Digital
https://ferli1982.wordpress.com/2013/03/05/perlindungan-hukum-terhadap-hak-cipta-dan-kendala-penegakkan-hukum/
http://e-tutorial.dgip.go.id/dasar-perlindungan-hak-cipta/

Peraturan dan Regulasi -> Lingkup Hak Cipta

LINGKUP HAK CIPTA

     Ruang Lingkup Hak Cipta Hak cipta memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan hak-hak lainnya yang termasuk di dalam hak atas kekayaan intelektual. Di dalam pembahasan mengenai ruang lingkup hak cipta ini, penulis akan membahas mengenai pengertian hak cipta, tujuan hak cipta, serta fungsi dari hak cipta. 
1. Pengertian Hak Cipta 
    Istilah Hak Cipta dalam TRIP’s disebut sebagai “hak cipta dan hak-hak yang berkaitan” atau “copyright and related rights”, sedangkan dalam Konvensi Bern disebut “perlindungan terhadap karya-karya sastra dan seni” atau “protection of literary and artistic work”. 
     Pengertian mengenai masalah hak cipta sendiri sebenarnya sudah diungkap dalam beberapa doktrin yang silakukan oleh para pakar dan juga beberapa peraturan terdahulu maupun yang sekarang masih digunakan. Pada awalnya, istilah “hak cipta” diusulkan oleh Prof. St. Moh. Syah sebagai pengganti istilah “hak pengarang” yang kurang luas cakupan pengertiannya. Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Forklor di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 67. 8
      Secara umum, ensiklopedia Wikipedia pun menyinggung mengenai masalah hak cipta ini. Hak cipta dalam ensiklopedia ini diartikan sebagai: 
“Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.”  Ibid., hlm. 67.
     Hak cipta merupakan istilah hukum untuk menyebut atau menamakan hasil kreasi atau hasil karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Istilah tersebut adalah terjemahan dari istilah dalam Bahasa Inggris, yaitu copyright, yang padanannya dalam Bahasa Belanda adalah auteurrecht. Hak cipta sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual pada awalnya dikenal pada negara-negara yang menganut sistem common law, yang dipakai untuk menggambarkan hak penggandaan dan/atau perbanyakan suatu karya cipta (copyright). Syafrinaldi, Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual dalam Menghadapi Era Global, Cetakan I, (Riau: UIR Press, 2001), hlm. 20. 
     Memahami hak cipta harus diawali dengan memahami konsep dasar hak cipta itu sendiri. Di dalam hak cipta dikenal beberapa pelaku yang disebut dengan pencipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama - sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan imajinasi, kemampuan pikiran, kecekatan, keterampilan, ataupun keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sangat jelas, pencipta dapat terdiri dari perorangan yang bersifat individual ataupun kelompok yang terdiri dari beberapa orang secara bersama-sama.   Ade Maman Suherman, Op. Cit., hlm. 67. 
     Pengaturan hak cipta pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 dan kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, yang kemudian disempurnakan kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Karena masih terdapat beberapa hal yang dirasakan  kurang, maka pada Tahun 2002 disahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang didalamnya terkandung beberapa prinsip dan ketentuan seperti yang tertuang dalam persetujuan TRIPs. 
     Sebagai perbandingan dalam tulisan ini, maka perlu dicantumkan juga definisi hak cipta menurut Auteurswet 1912, yang dalam Pasal 1-nya menyebutkan bahwa: 
“Hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta atau hak yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan, dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang.”Arif Lutviansori, Op. Cit., hlm. 68. 
Kemudian Universal Copyright Convention dalam Pasal V menyatakan bahwa: 
“Hak cipta meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan, dan memberi kuasa untuk membuat terjemahan dari karya yang dilindungi perjanjian ini.”   Ibid., hlm. 68.
     Saat ini di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa: 
“Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Op. Cit., Pasal 1 butir 1. 
Berdasarkan pada ketentuan diatas, maka hak cipta dapat didefinisikan sebagai: 
“Suatu hak monopoli untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaan yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta lainnya yang dalam implementasinya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 3.
     Hak cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, karya tulis, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda 
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Diambil dari Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia, http://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 9 Juni 2012. 36 Arif Lutviansori, Op. Cit., hlm. 67.  
     Melalui definisi hak cipta tersebut, dapat diketahui bahwa hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual merupakan satu bagian dari benda tidak berwujud (immaterial). Arif Lutviansori, Op. Cit., hlm. 67.
     Meski aturan atau definisi yang mengatur masalah hak cipta demikian beragam, namun dalam konteks penemuan hukum yang sah secara yuridis tetap yang dipakai adalah ketentuan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana undang-undang inilah yang sampai sekarang masih berlaku secara nasional. Ibid., hlm. 67.


References :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CC0QFjAC&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%2F38118%2F3%2FChapter%2520II.pdf&ei=8PE-Vf7NIIumuQTKnIDYAw&usg=AFQjCNEezgAm7ZFpA2ga-wcWbIjKyYT0vw&sig2=4veaCFxubjLSgv6fOTIW3Q&bvm=bv.91665533,d.c2E

Peraturan dan Regulasi -> Ketentuan Umum Hak CIpta

KETENTUAN UMUM


     Sebelumnya telah dijelaskan undang-undang no. 19 tahun 2002 bahwa di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. 
Berikut merupakan penjelasan dari BAB I mengenai Ketentuan Umum sebuah Hak Cipta :
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  • Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  • Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
  • Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
         Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


     Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).


Pasal 1 , ayat 8 :
     Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.



References :
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html
http://nadiraqui.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-dan-no-36-yang.html

Peraturan dan Regulasi

Hak Cipta
     Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
       Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
      Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
      Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Hak Cipta di Indonesia

    Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta

Undang-Undang No.19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I       : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II      : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III     : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV     : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V       : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI      : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII     : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII    : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX       : Biaya (pasal 54)
Bab X        : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI        : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII       : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII      : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV      : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV       : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

Inti dari UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·     UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
·        Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
·        Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
·        Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
·        Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·        Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  • 1)    Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan     semua hasil karya tulis lain.
  • 2)    Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • 3)     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • 4)     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • 5)     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • 6)     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • 7)     Arsitektur.
  • 8)     Peta.
  • 9)     Seni batik.
  • 10)   Fotografi.
  • 11)   Sinematografi.
  • 12) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ketentuan Pidana
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk lebih lengkapnya isi dari UU No.19 Tahun 2002 Tengtang Hak Cipta dapat didownload di : http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/UU_HC_19.pdf

References :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia

http://indrinovii.blogspot.com/2014/04/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html